Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 800/07/65/2003

  1. - Surat pernyataan miskin dan atau surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala Pekon
  2. - KTP Pemohon
  3. - KK Pemohon

  1. • Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pernytaan miskin yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa
  2. • Petugas pelayanan melakukan registrasipernyataan tidak mampu yang akan ditandatangani Camat Gisting An.Sekretaris Camat cq.Kasi Kesmas oleh Kasi Kesmas Kecamatan Gisting.
  3. • Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. • Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon untuk difoto copy untuk arsip Kecamatan

Menerima Permohonan surat keterangan dispensasi nikah


Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan


Menindaklanjuti permohonan penerbitan / pengesahan surat keterangan dispensasi nikah

Membuat Surat Dispensasi Nikah


Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan dispensasi nikah


Menandatangani / mengesahkan surat keterangan dispensasi nikah


pengarsipan

Berkas diserahakn ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dispensasi Nikah

Kotak saran                        : Ada

Telpon  / Fax kecamatan    :             

  E-mail                                 : gisting65@gmail.com

No.WA                               : 088276786343

Website                              : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"