Pelayanan Instalasi Rawat Inap Intensif

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. KTP
  2. BPJS
  3. Surat rujukan FKTP
  4. Permintaan rawat intensif

  1. 1. keluarga melakukan pendaftaran (jika pasien adalah pasien rujukan dari FKTP/RS yang berbeda). 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif 3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. Pasien pindah ruang rawat /pulang/rujuk

Waktu sampai diruang intensif lebih kurang 1 jam

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


Pelayanan rawat intensif

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap Intensif"