Pengesahan Surat Pernyataan Miskin ( Tidak Mampu )

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Surat pernyataan miskin dan atau surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa
  2. KTP Pemohon
  3. KK Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pernytaan miskin yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa
  2. Petugas pelayanan melakukan registrasipernyataan tidak mampu yang akan ditandatangani Camat Gisting An.Sekretaris Camat cq.Kasi Kesmas oleh Kasi Kesmas Kecamatan Gisting.
  3. Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon untuk difoto copy untuk arsip Kecamatan.

Menerima Permohonan surat keterangan Tidak Mampu - 1 Menit


Memeriksa kelengkapan Persyaratan Berkas Permohonan - 2 Menit


Menindaklanjuti dan Memberi Paraf Pada Surat Keterangan Tidak Mampu - 5 Menit


Berkas di Berikan Kepada Pemohon Untuk di Foto Coppy - 10 Menit


Memberi cap dan mengambil salinan surat keterangan untuk arsip - 2 Menit


Pengarsipan - 1 Menit


Berkas di Serahkan Kepada Pemohon - 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pernyataan Miskin ( Tidak Mampu )

Kotak saran                        : Ada

Telpon  / Fax kecamatan    :             

  E-mail                                 : gisting65@gmail.com

No.WA                               : 088276786343

Website                              : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pernyataan Miskin ( Tidak Mampu )"