Pendampingan Program Sembako

  1. a. Penerima manfaat bantuan program sembako adalah keluarga yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu penduduk dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan;
  2. b. Untuk setiap KPM, memuat informasi sebagai berikut: 1. Nama Kepala Keluarga, 2. Nama pasangan kepala keluarga, 3. Nama anggota keluarga lainnya, 4. Alamat tinggal keluarga, 5. Nomor Induk kependudukan (NIK), 6. Kode unik keluarga.
  3. c. Daftar penerima manfaat DPM) bantuan pangan non tunai 2017 ditetapkan oleh Menteri Sosial;
  4. d. Akun elektronik bantuan pangan diutamakan atas nama perempuan dalam keluarga;
  5. e. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  6. f. Kepesertaan dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN);
  7. g. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Anak Anggota Keluarga.

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk mengusulkan proposal; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 3. Pemohon memperoleh pendampingan dilaksanakan sampai dengan KPM menerima bantuan.

Proses pendampingan dilaksanakan sampai dengan KPM menerima bantuan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Program Sembako

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.      SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.      Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.      Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut  penanganan   melalui  Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Program Sembako"