Proses
pendampingan dilaksanakan sampai dengan KPM menerima bantuan
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Program Sembako
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store