Pelayanan Kateterisasi Jantung

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Advis dokter sesuai indikasi medis
  2. Surat persetujuan tindakan kateterisasi jantung (Cathlab)
  3. Telah melakukan pendaftaran rawat inap bagi pasien internal RSUD/ pendaftaran IGD (bagi pasien rujukan parsial dari rumah sakit lain

  1. Menerima edukasi terkait tindakan kateterisasi jantung oleh Dokter
  2. menandatangani persetujuan tindakan kateterisasi jantung
  3. Melakukan persiapan sebelum tindakan sesuai arahan petugas
  4. Perpindahan ke ruang tindakan kateterisasi jantung
  5. Menjalani tindakan Katerisasi jantung
  6. Menjalani proses monitoring pasca tindakan
  7. Perpindahan pasien ke ruang perawatan /ICCU

Lama tindakan 30 - 180 Menit Sesuai jenis tindakan dan kondisi klinis

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

1. Tindakan Kecil Rp 9.000.000

2. Tindakan Sedang Rp 12.500.000

3. Tindakan Besar Rp 24.000.000

4. Tindakan Khusus Rp 38.000.000

* Tidak termasuk Stent/Balon/Alat Pace Maker

** Tindakan Cyto diluar jam kerja ditambah 20% (dua puluh persen) dari Tarif

Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

DCA, PCI, PPCI, POBA, Perikardiosintesis

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store