Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Membawa KTP Rusak / Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek

  1. 1. MENERIMA, MEMERIKSA BERKAS PENGAJUAN PEMOHON PELAYANAN
  2. 2. PETUGAS /OPERATOR MEMPROSES PEMOHON PELAYANAN
  3. 3. PETUGAS MENDISTRIBUSIKAN KE PEMOHON PELAYANAN

1.Menerima ,memeriksa Berkas Pengajuan   Kartu Tanda Penduduk (KTP) .1 menit

2. Petugas / Operator Memproses  5  menit

3.Petugas Mendistribusikan ke KTP  jadi  ke Pemohon  1 menit.

Tidak dipungut biaya

Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto

Petugas Penanganan Pengaduan 

1. Melalui Tatap Muka

2. Melalui Surat Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk ( KTP )"