Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/593/SK/RS/2020

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam 2x24 jam (hari kerja)

  1. 1. Pasien datang 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3. Dilakukan tindakan media sesuai dengan keluhan 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian adm dikasir 7. Pasien pulang/dirawat/dirujuk
  2. catatan: 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. umum : Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 tahun 2017

2. Jamkesda : Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 372/KPTS-DINKES/2018

3. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


Pelayanan Gawat Darurat

 

1. Email : humasrsudsekayu@gmail.com

2. Telp : 0714-321855

3. SMS/WA : 081171221118

4. Kotak saran dan petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0714-321855

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"