Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188/14/438.7.7.6/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Ijazah
  5. Akta Kelahiran
  6. Foto 4x3 cm (latar biru) 6 lembar
  7. Mengisi Formulir N1, N2, N4, N5
  8. Usia minimal 21 tahun
  9. Janda/duda cerai melampirkan Akta Cerai atau Janda/duda cerai mati melampirkan Surat Kematian

  1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan b. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan c. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja d. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon e. Produk layanan dicetak dan Surat Pengantar Nikah selesai.
  2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Keterangan Umum c. Melakukan upload data dan persyaratan d. Proses verifikasi data e. Proses cetak produk layanan f. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri. g. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id

1 (satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom

Jl. Ngelom Gg. V No. 269 Alamat Kantor Kelurahan Ngelom

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   telepon     : 031-7886267

b.   email        : kelurahanngelom@gmail.com

c.    website     : kelngelom.sidoarjokab.go.id

d.   instagram : kelurahan.ngelom

e.    facebook   : kelurahan ngelom


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"