Standar pelayaan Rawat Inap

  1. 1. Umum : Surat pengantar / permintaan rawat inap , Kartu Identitas
  2. 2. Asuransi / BPJS : Surat pengantar / permintaan rawat inap dari dokter ,Kartu Identitas / KTP , Kartu BPJS d. Surat rujukan ,Surat Keterangan Tidak Mampu (Pasien Miskin)

  1. a. Pasien mendaftar di tempat penerimaan pasien rawat ianp (TP2RI) b. Petugas TP2RI memberikan penjelasan tentang : c. Bagaimana cara pembayaran serta tariff sesuai dengan kelas perawatan d. Hak dan kewajiban pasien e. Petugas TP2RI melakukan penginputan ke komputer dan meyiapkan dokumen rekam medis f. Petugas TP2RI mempersilahkan pasien ke ruang perawatan dengan membawa rekam medisnya

15 Menit

a.       Pasien Umum : Perbup No. 52 tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif         Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum daerah

b.     Pasien BPJS : INA CBG’S

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayaan Rawat Inap"