Rekomendasi perkawinan anak

No. SK: 188.45/18/DSP3A

  1. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa diketahui Camat
  2. foto copy KK
  3. Foto Copy KTP calon pengantin
  4. Foto Copy KTP Orang Tua
  5. Foto Copy Saksi
  6. Nomer HP/kontak

  1. melaporkan secara langsung ke DSP3A
  2. mengisi pendaftaran secara offline direpsionis atau online
  3. Asesment

GRATIS

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

1. melaporkan kepada DSP3A dan mengisi form pengaduan

2. melakukan Asessment, kepada calon pengantin, orang tua dan saksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi perkawinan anak"