Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. MEMBAWA KTP DAN KK

  1. MEMBAWA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU YANG DI BUAT DI DESA
  2. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU, SYARAT BERUPA FOTO COPY KTP DAN FOTO COPY KK SETELAH LENGKAP BARU DIPROSES UNTUK D REGISTER,
  3. DI FERIFIKASI DAN DI PARAF OLEH KASI PELYANAN DAN SEKCAM
  4. LANGSUNG DI TANDA TANGANI OLEH CAMAT DAN D SETEMPEL, BERKAS DI FOTO COPY UNTUK ARSIP TERTINGGAL YANG ASLINYA DISERAHKAN KE PEMOHON.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

PENGADUAN DIADUKAN LANGSUNG KE PETUGAS KECAMATAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu"