Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  1. Pelaksana pada Subbid P2DPP menyiapkan data dan bahan penyusun RPJMD.
  2. Kasubbid P2DPP mengadakan rapat persiapan dengan tim koordinasi.
  3. Tim koordinasi RPJMD melakukan pembahasan mengenai jadwal penyusunan RPJMD serta sistematika pembahasan RPJMD.
  4. Tim mengkoordinasikan jadwal penyusunan RPJMD kepada Kepala Bappeda Litbang.
  5. Tim penyusun RPJMD menyusun rancangan awal RPJMD.
  6. Semua OPD menyusun rancangan Renstra.
  7. Tim penyusun RPJMD menyusun rancangan RPJMD.
  8. Tim penyusun RPJMD melaksanakan Musrenbang RPJMD.
  9. Tim penyusun RPJMD melakukan perumusan Rancangan Akhir RPJMD.
  10. Melakukan konsultasi Rancangan Akhir RPJMD dengan Mendagri.
  11. Melakukan pembahasan dan penetapan Perda RPJMD dengan DPRD.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RPJMD dan Perda RPJMD

Telepone : 081352766484

Pengaduan : Kotak saran, email, kotak pengaduan 

Tatap muka langsung : Informasi dan Pengaduan 

 Email Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara : bappedakaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)"