Pelayanan Administrasi Keuangan

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien umum dilampiri bukti pendaftaran 2. Pasien asuransi diluar BPJS dilampiri bukti pendaftaran dan persyaratan yang sudah dicap lengkap dengan bukti tindakan 3. Pasien JKN/BP dilampiri dengan bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copy kartu, surat rujukan ) Surat elegibilitas peserta (SEP) dan bukti tindakan
  2. Rawat Inap : 1. Pengantar dari poliklinik atau IGD 2. Persyaratan jaminan untuk penjamin. ( pasien perusahaan )

  1. A. Rawat jalan : 1 Pasien umum a. Pasien datang b. Skrining c. Loket Pendaftaran TPPRJ d. Bayar di Kasir e. Menunggu panggilan di Poli f. Farmasi mengambil rincian obat/bhp kasir rawat jalan 2. Pasien asuransi diluar BPJS / Perusahaan a. Pasien datang b. Skrining c. Loket Pendaftaran TPPRJ d. Jaminan Perusahaan e. Menunggu panggilan di Poli f. Petugas Klaim 3. Pasien JKN/BPJS : a. Pasien datang b. Skrining c. Loket Pendaftaran BPJS center d. Loket Pendaftaran TPPRJ e. Menunggu panggilan di Poli f. Petugas Klaim

30 Menit

Umum : Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN : Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Administrasi Keuangan

Untuk informasi pelayanan, keluhan, saran & masukan silahkan chat via WA ke 0813 9218 0966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Keuangan"