Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD)

  1. Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023.
  2. Realisasi Keuangan Daerah

  1. Pelaksana pada Subbid P2DPP menyiapkan data dan bahan RKPD sebagai bahan persiapan penyusunan.
  2. Kasubbid P2DPP menyusun agenda kerja Tim penyusun RKPD dan menyusun draft awal RKPD untuk dibahas bersama Tim Penyusun RKPD.
  3. Tim penyusun RKPD melakukan pembahasan Rancangan awal dan Rancangan RKPD dengan melibatkan SKPD terkait.
  4. Kasubid P2DPP dan Panitia melaksanakan Rakor OPD.
  5. Kasubid P2DPP dan Panitia melaksanakan Musrenbang RKPD.
  6. Tim penyusun RKPD melakukan perumusan rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang.
  7. Kepala Bappeda dan Litbang memeriksa dokumen Rancangan Akhir, Jika tidak setuju dokumen dikembalikan ke Tim Penyusun, jika setuju dokumen di paraf dan disampaikan ke Gubernur.
  8. Gubernur melakukan penetapan RKPD.
  9. Kasubbid P2DPP memperbanyak Dokumen RKPD dikirim keseluruh OPD dan DPRD Provinsi.

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKPD

Telepone : 081352766484  

Pengaduan : Kotak saran, email, kotak pengaduan 

Tatap muka langsung : Informasi dan Pengaduan 

 Email Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara : bappedakaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD)"