Pemeriksaan Radiologi Pasien Rawat Jalan

  1. - Pasien membawa Surat Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (Dokter Pengirim).
  2. Untuk Pasien Penjaminan ditambah dengan : - Surat Eligibilitas Peserta - Berkas penjaminan pasien

  1. MEKANISME PELAYANAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI PASIEN RAWAT JALAN Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan diri ke pendaftaran Instalasi Radiologi.
  2. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN IGD dan INSTALASI RAWAT JALAN 1. Pasien atau keluarga menyerahkan Surat Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (Dokter Pengirim). 2. Untuk pasien umum a. Menerima rincian biaya pemeriksaan Radiologi menyelesaikan pembayaran di Kassa. b. Menerima bukti pembayaran. c. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas administrasi. 3. Pasien menunggu dilakukan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan petugas. 4. Pasien dilakukan pemeriksaan. 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan selesai. 6. Pasien menerima hasil pemeriksaan. 7. Pasien mengisi data pengambilan hasil pemeriksaan. 8. Pasien menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (Dokter Pengirim).
  3. PROSEDUR PELAYANAN PASIEN RAWAT INAP 1. Pasien rawat inap datang ke Instalasi Radiologi diantar perawat Rawat Inap dengan membawa surat permintaan foto rontgen/USG dari DPJP. 2. Perawat menyerahkan surat permintaan foto rontgen/USG ke loket pendaftaran radiologi untuk diproses petugas admin. 3. Pasien menunggu dilakukan pemeriksaan 4. Pasien dilakukan pemeriksaan 5. Hasil pemeriksaan diambil oleh perawat ruangan
  4. PROSEDUR PETUGAS INSTALASI RADIOLOGI MERESPON Petugas Administrasi Instalasi Radiologi 1. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan berkas penjaminan 2. Melakukan pengisian data kelengkapan pendaftaran 3. Melakukan pengisian data pemeriksaan di SIMRS kemudian mencatatnya dalam buku kunjungan pasien rawat jalan/USG. 4. Untuk pasien umum, a. membuat rincian biaya pemeriksaan Radiologi b. memberikan kepada pasien atau keluarga untuk menyelesaikan pembayaran di kassa. c. Menerima bukti pembayaran. 5. Untuk pasien dengan penjaminan, petugas menuliskan jenis pemeriksaan dan biaya pada berkaspenjaminan. 6. Menyerahkan surat pengantar yang sudah terdaftar kepada radiografer. 7. Menyiapkan hasil foto rontgen/USG yang telah dibaca oleh dokter, kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan kepada pasien untuk diberikan kepada dokter pengirim. 8. Melakukan pengisian data pengambilan foto dan hasil ekspertise. 9. Menyimpan tembusan hasil pembecaan pemeriksaan rontgen/USG disimpan untuk arsip/dokumentasi. Dokter dan Radiografer : 1. Menerima Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi yang telah terdaftar di petugas administrasi. 2. Melakukan identifikasi Pasien sesuai dengan Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi. 3. Melakukan pemeriksaan 4. Membuat hasil pemeriksaan 5. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada petugas administrasi

-       Waktu tunggu pemeriksaan foto polos

Perbup No 9 Tahun 2020

hasil pemeriksaan radiologi

1.   Datang langsung ke Bidang Pelayanan Medis dan Pengembangan Mutu RSUD WATES

2.   Melalui Telpon ( 0274) 775 331

3.   Melalui email: rsud@kulonprogokab.go.id

4.   Melalui Web RSUD Wates

5.   Melalui G-Form : bit.ly/aduanrsudwates

6.   Melalui WA : 0812 2926 7878

Melalui DM Instagram @rsud.wates
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Radiologi Pasien Rawat Jalan"