Layanan Administrasi Legalisir

  1. 1. Surat Keterangan sehat asli
  2. 2. Surat Keterangan Kematian asli
  3. 3. Foto copy Surat Keterangan Sehat (maksimal 5 lembar)
  4. 4. Foto copy Surat Keterangan Kematian (maksimal 5 lembar)

  1. 1. Pasien/ keluarga pasien menyerahkan foto copy dan asli Surat keterangan sehat dan atau Surat Keterangan Kematian
  2. 2. Petugas menerima dan memverifikasi foto copy surat keterangan sehat dan atau surat keterangan kematian sesuai dengan yang asli
  3. 3. Petugas membubuhkan stempel legaslisir
  4. 4. Penandatangan legalisir surat keterangan sehat dan atau suart keterangan kematian
  5. 5. Petugas memberi nomor dan tanggal legalisir
  6. 6. Pasien/ keluarga menerima hasil legalisir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Legalisir Surat Keterangan Sehat 2. Legalisir Surat Keterangan Kematian

1.     Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.     Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.     Petugas informasi dan pengaduan

4.     Kotak saran

5.     Media sosial Instagram: rsudcambekasi

 6. Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Legalisir"