No. SK: 9 Tahun 2023
a. Surat keterangan dan pengantar diserahkan kepada petugas kecamatan dan diteliti;
b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;
c. Dicatat kedalam buku agenda;
d. Diinput data pada sistem aplikasi online simantap; Cetak hasil data IUMK
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin IUMK
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;
b. Camat memerintahkan terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store