Pelayanan Ijin Usaha Mikro Kecil Dan Menengah

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan diisi dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa yang menyatakan bahwa pemohon mempunyai usha skala mikro dan kecil
  2. Fotocopy KK, KTP, NPWP
  3. Mengisi blangko IUMK

  1. a. Surat keterangan dan pengantar diserahkan kepada petugas kecamatan dan diteliti; b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan; c. Dicatat kedalam buku agenda; d. Diinput data pada sistem aplikasi online simantap; e. Cetak hasil data IUMK;

a.    Surat    keterangan    dan    pengantar    diserahkan kepada petugas kecamatan dan diteliti;

b.    Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;

c.    Dicatat kedalam buku agenda;

d.    Diinput data pada sistem aplikasi online simantap; Cetak hasil data IUMK

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin IUMK

a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b.  Camat memerintahkan terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Usaha Mikro Kecil Dan Menengah"