No. SK: 9 Tahun 2023
a. Surat diserahkan kepada petugas kecamatan dan diteliti;
b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;
c. Dicatat kedalam buku agenda; Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;
b. Camat memerintahkan penanganan pengaduanmenyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan; Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store