Pelayanan Legalisasi Data Keluarga (Berkas Pensiun/ memperoleh Tunjangan)

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, Kepala Desa / Sekretaris Desa

  1. a. Surat diserahkan kepada petugas kecamatan danditeliti; b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan; c. Dicatat kedalam buku agenda; d. Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.

a.    Surat    diserahkan    kepada    petugas    kecamatan danditeliti;

b.    Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;

c.    Dicatat kedalam buku agenda; Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b.  Camat memerintahkan terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Data Keluarga (Berkas Pensiun/ memperoleh Tunjangan)"