Pelayanan Despensasi Perijinan (IMB, SIGUSK, ITU, SIUP/IjinPrinsip)

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Surat keterangan terisi dari KPT yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa
  2. Blanko IMB, HO, ITU, SIUP/Ijin Prinsip terisi data pemohon

  1. a. Surat keterangan diserahkan kepada petugas kecamatan dan diteliti; b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan; c. Dicatat kedalam buku agenda; d. Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.

a.  Surat    keterangan    diserahkan    kepada    petugas kecamatan dan diteliti;

b.  Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;

c.   Dicatat kedalam buku agenda; Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

a.    Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b.    Camat memerintahkan terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Despensasi Perijinan (IMB, SIGUSK, ITU, SIUP/IjinPrinsip)"