Pelayanan Konsultasi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan minimal 2 (dua) hari sebelum konsultasi.

  1. Melalui Surat : Pemohon menyampaikan surat permohonan.
  2. Surat diregister oleh pengadministrasi umum, dan disampaikan kepada Kepala Bappeda dan Litbang.
  3. Kepala Bappeda dan Litbang mendisposisi surat kepada pejabat yang ditunjuk.
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas pelayanan konsultasi kepada pengguna layanan.
  5. Datang Langsung : Pengguna layanan datang ke kantor Bappeda dan Litbang dan menyampaikan tujuan konsultasi kepada petugas jaga.
  6. Petugas jaga mengarahkan pengguna layanan kepada petugas/pejabat terkait.
  7. Petugas/pejabat terkait memberikan pelayanan konsultasi sesuai tujuan konsultasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi, saran, masukan, pertimbangan atau rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

Telepone : 081352766484

Pengaduan : Kotak saran, email, kotak pengaduan 

Tatap muka langsung : Informasi dan Pengaduan 

Email Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara :bappedakaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bappedakaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"