11. Pelayanan Despensasi Ijin Nikah, Talak Cerai, Rujuk (NTCR)

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Surat keterangan terisi yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa
  2. Foto Copy KTP, KK

  1. a. Surat keterangan diserahkan kepada petugas kecamatan dan diteliti; b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan; c. Dicatat kedalam buku agenda; d. Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.

a.    Surat    keterangan    diserahkan    kepada    petugas kecamatan dan diteliti;

b.    Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;

c.    Dicatat kedalam buku agenda; Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

 a.   Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b. Camat memerintahkan kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Pelayanan Despensasi Ijin Nikah, Talak Cerai, Rujuk (NTCR)"