No. SK: 9 Tahun 2023
a. Surat keterangan diserahkan kepada petugas kecamatan dan diteliti;
b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;
c. Dicatat kedalam buku agenda; Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;
b. Camat
memerintahkan kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang
terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store