No. SK: 9 Tahun 2023
5 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;
b. Camat memerintahkan Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pihak-pihak yang terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store