Legalisasi Permohonan Kartu Keluarga

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Formulir biodata penduduk (aplikasi KK) dari desa
  2. Kartu Keluarga (asli)
  3. Fotocopy surat nikah (semua anggota keluarga yang sudah menikah)
  4. Fotocopy e-ktp semua anggota keluarga
  5. Fotocopy akta kelahiran/ijazah (bagi umur dibawah 17 tahun)
  6. Untuk penambahan anggota keluarga Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS dan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Surat Pindah Datang (asli)
  7. Untuk pengurangan anggota keluarga : Foto copy Surat Kematian dari Desa/Akta Kematian Foto copy Surat Pindah/Fotocopy KK anggota keluarga yang sudah pindah
  8. Untuk Perubahan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir dilampiri Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
  9. Untuk Perubahan Agama dilampiri Surat Ket Memeluk Agama ybs
  10. Untuk Perubahan Status Cerai Hidup dilampiri Surat Cerai
  11. Untuk KK hilang dilampiri Surat Kehilangan KK dari Polsek

  1. a. Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah disediakan; c. Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; d. Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan mengagenda permohonan tersebut dan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangi oleh pejabat yang berwenang. Bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; e. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b.  Camat memerintahkan      Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Kartu Keluarga"