Legalisasi SKCK Dan SKBD

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Surat keterangan terisi yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa.

  1. a. Surat keterangan diserahkan kepada petugas Kecamatan dan diteliti; b. Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan; c. Dicatat kedalam buku agenda d. Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait (Koramil, Polsek).

a.  Surat     keterangan    diserahkan     kepada     petugas Kecamatan dan diteliti;

b.  Dilegalisasi oleh Camat/Pejabat Kecamatan;

c.   Dicatat kedalam buku agenda

     Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke instansi terkait (Koramil, Polsek).

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b.  Camat memerintahkan Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi SKCK Dan SKBD"