Legalisasi Penduduk Datang

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Surat keterangan pindah datang dari Daerah asal yang ditandatangani pejabat yang berwenang
  2. Surat pengantar pindah datang dari desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat (F.1.38 dan F.1.39)

  1. a. Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah di sediakan; c. Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; d. Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan mengagenda permohonan tersebut dan membuatkan surat permohonan pindah datang (F1.39) yang ditandatangi oleh pejabat yang berwenang,bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; e. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah ditandatangani pejabat berwenang; f. Pemohon di mohon untuk mengurus lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Boyolali.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b.  Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.   Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.  Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Penduduk Datang"