No. SK: 9 Tahun 2023
5 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;
b. Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;
c. Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;
d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;
Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store