Legalisasi Pengajuan Pindah Penduduk dalam satu Kabupaten;

No. SK: 9 Tahun 2023

  1. Surat keterangan pindah penduduk dari daerah asal yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  2. KTP dan KK Asli
  3. Fotocopy surat nikah/cerai

  1. a. Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah telah di sediakan; c. Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; d. Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan mengagenda permohonan tersebut,memproses dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; e. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah ditandatangani oleh pejabat; f. Pemohon di mohon untuk menyampaikan surat pindah ke Desa yang dituju.

a.   Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.   Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah telah di sediakan;

c.   Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

d.   Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan mengagenda permohonan tersebut,memproses dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

e.   Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah ditandatangani oleh pejabat;

f.    Pemohon di mohon untuk menyampaikan surat pindah ke Desa yang dituju.


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Pindah Penduduk dalam satu Kabupaten

a.  Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;

b.  Camat memerintahkan    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengajuan Pindah Penduduk dalam satu Kabupaten;"