No. SK: 9 Tahun 2023
a. Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat telah telah di sediakan; c. Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan; d. Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan mengagenda permohonan tersebut,memproses dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; e. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah ditandatangani oleh pejabat; f. Pemohon di mohon untuk menyampaikan surat pindah ke Desa yang dituju. |
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Permohonan Pindah Penduduk dalam satu Kabupaten
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;
b. Camat memerintahkan Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak
yang terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store