No. SK: 9 Tahun 2023
a. Pemohon datang kepada petugas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempat yang telah di sediakan;
c. Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
d. Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan menulis pada buku agenda permohonan tersebut dan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangi oleh Pejabat yang berwenang. Bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
e. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi;
Pemohon di mohon untuk mengurus lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Boyolali.Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
a. Masyarakat mengadukan secaratertulis maupun lisan melalui,Kotak Saran, Email;
b. Camat memerintahkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store