Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/92/2023

  1. Persyaratan Teknis

  1. 1. Pengguna jasa ambulance mengajukan permohonan pemakaian ambulance dengan surat pesanan : a. Untuk permintaan pasien Rawat inap melalui ruangan. Biaya pemakaian dibayarkan di Kasir. b. Untuk permintaan pasien Rawat jalan /permintaan dari luar, surat pesanan melalui bagian lnformasi. Biaya pemakaian dibayarkan ke Kasir setelah mendapat pemberitahuan dari lnformasi. c. Untuk permintaan pasien Rujukan BPJS tidak dipungut biaya tetapi bagi pasien Rujukan Mandiri dikenakan biaya, surat pesanan melalui bagian lnformasi. Biaya pemakaian dibayarkan Kasir setelah mendapat pemberitahuan dari lnformasi. t* f) 3. Menyelesaikan administrasi + rI(Khusus pasien rujukan baik BPJS maupun mandiri didampingi perawat.) d. Tarif pemakaian Ambulance berpedoman pada tabel biaya pemakaian Ambulance yang dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus No. 24 Tahun 2A21 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2A20 TentangTarif Pelayanan Kesehatan Pada Beden Layanan umurn Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
  2. 2. Surat pesanan penggunaan ambulance diajukan ke bagian informasi. Bagian informasi mencarikan pengem udi/sopir yang bertugas
  3. 3. Pengemudi / sopir menyiapkan ambulance di depan ruangan rawat inap/ IGD/ ICU dengan : a. Mengambil kunci ambulance dan meminta surat jalan ke bagian informasi. b. Menunggu pasien keluar dari ruangan, bila pasien sudah datang sopir menyiapkan btankar kemudian memasukkan pasien ke dalam mobil ambulance dan mengeluarkannya pasien setelah sampai tujuan. Selesai pemakaian, sopir mengembalikan ambulance dan kunci pada tempatnya.




Umum(sesuai Perbup nomor 24Tahun 2021)
JKN :
- Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat jalan , Pelayanan rawat inap, SPGDT dan Home Care

1 Email rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
rsudkudus@yahoo.co. id
2. Telephon : (0291)444001
3.
SMS :081575531104
4. Kotak saran
5.
Websrte : www.rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. SP4N
LAPOR
8. SIMPONI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"