Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188/14/438.7.7.6/2023

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani Ditujukan ke alamat : Lurah Ngelom Jl. Ngelom Gg. V No.61257 Kantor Kelurahan Ngelom email : kelurahanngelom@gmail.com telepon : 031-7886267
  2. Hadir langsung ke Kantor Kelurahan Ngelom dan menyampaiakan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-7886267 b. email : kelurahanngelom@gmail.com c. website : kelngelom.sidoarjokab.go.id d. instagram : kelurahan.ngelom e. facebook : kelurahan ngelom

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Lurah Ngelom melalui media aduan yang telah disediakan.
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.

1.   Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Ngelom maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

2.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan adalah sebagai berikut :

Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Ngelom

Pengadauan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Ngelom

Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Kelurahan Ngelom.

3.   Pengaduan pada internal Sekretariat Daerah, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :

Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Sekratariat Daerah. 

Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kelurahan Ngelom.

Tidak dipungut biaya

surat jawaban tentang pengaduan yang diajukan

  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom

Jl. Ngelom Gg. V No. 269 Alamat Kantor Kelurahan Ngelom

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   telepon     : 031-7886267

b.   email        : kelurahanngelom@gmail.com

c.    website     : kelngelom.sidoarjokab.go.id

d.   instagram : kelurahan.ngelom

e.    facebook   : kelurahan ngelom



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"