No. SK: 188/14/438.7.7.6/2023
1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Ngelom maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Ngelom
Pengadauan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Ngelom
Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Kelurahan Ngelom.
3. Pengaduan pada internal Sekretariat Daerah, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :
Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Sekratariat Daerah.
Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kelurahan Ngelom.
Tidak dipungut biaya
surat jawaban tentang pengaduan yang diajukan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom
Jl. Ngelom Gg. V No. 269 Alamat Kantor Kelurahan Ngelom
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-7886267
b. email : kelurahanngelom@gmail.com
c. website : kelngelom.sidoarjokab.go.id
d. instagram : kelurahan.ngelom
e. facebook : kelurahan ngelom
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store