No. SK: 188/14/438.7.7.6/2023
Surat jawaban akan disampaikan oleh Kelurahan Ngelom maksimal
2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; 2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. 3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom
Jl. Ngelom Gg. V No. 269 Alamat Kantor Kelurahan Ngelom
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-7886267
b. email : kelurahanngelom@gmail.com
c. website : kelngelom.sidoarjokab.go.id
d. instagram : kelurahan.ngelom
e. facebook : kelurahan ngelom
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store