SOP Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan atau LKS

No. SK: PD.05.03.04/0031-Dinsos/2023

  1. Telah memenuhi daftar cek kelengkapan berkas daftar ulang

  1. Mengemukakan aduan maupun kebutuhannya terkait layanan
  2. Memberikan informasi terkait layanan yang akan diberikan serta persyaratan kelengkapan berkas yang dibutuhkan
  3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS
  4. Melakukan kunjungan lapangan/visiting kepada yayasan pemohon untuk memastikan keberadaan yayasan/LKS dan kegiatan sosial yang dilakukan oleh yayasan tersebut
  5. Menelaah laporan hasil kunjungan lapangan/visiting yang telah dilakukan
  6. Membuat draft Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS sesuai dengan berkas persyaratan yang diberikan pemohon
  7. Memeriksa dan membubuhkan paraf kesesuaian isi draft Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS dengan berkas pendukung
  8. Memeriksa dan membubuhkan paraf kesesuaian isi draft Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS dengan berkas pendukung
  9. Memeriksa dan menandatangani kesesuaian isi draft Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS
  10. Menyerahkan Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS kepada pemohon dan menyimpan salinan surat tersebut sebagai arsip
  11. Menerima Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan/LKS

Dinas Sosial Kota Bandung 

Jl. Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung 40292 

Kontak :

  • Email : dinsos.bdg@gmail.com
  • Hotline WA : +62 812-2174-2841 (Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Daftar Ulang Penetapan Terdaftar Yayasan atau LKS"