SOP Penerbitan Surat Keterangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial

No. SK: PD.05.03.04/0031-Dinsos/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Membawa surat keterangan dari kelurahan sesuai domisili KTP dan KK
  5. Nota Dinas dari Pendamping Bantuan Sosial di wilayah

  1. Mengemukakan aduan maupun kebutuhannya terkait layanan
  2. Memberikan informasi terkait layanan yang akan diberikan serta persyaratan kelengkapan berkas yang dibutuhkan
  3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan penerbitan Surat Keterangan KPM Bantuan Sosial
  4. Membuat draft Surat Keterangan KPM Bantuan Sosial sesuai dengan berkas persyaratan yang diberikan pemohon
  5. Memeriksa kesesuaian isi draft Surat Keterangan KPM Bantuan Sosial dengan berkas persyaratan
  6. Menyerahkan Surat Keterangan KPM Bantuan Sosial kepada pemohon dan menyimpan salinan surat tersebut sebagai arsip
  7. Menerima Surat Keterangan KPM Bantuan Sosial

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan KPM Bantuan Sosial

Dinas Sosial Kota Bandung 

Jl. Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung 40292 

Kontak :

  • Email : dinsos.bdg@gmail.com
  • Hotline WA : +62 812-2174-2841 (Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penerbitan Surat Keterangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial"