Medical Check Up

  1. Klien datang langsung ke Instalasi Medical Check Up RSUD HM Ryacudu dengan membawa KTP asli dan fotocopy 1 lembar

  1. Sehari sebelum pemeriksaan Klien dianjurkan Puasa selama 8 jam
  2. Klien datang langsung ke Instalasi Medical Check Up
  3. Klien melakukan registrasi administrasi dengan mengisi biodata pribadi di meja pendaftaran di Instalasi Medical Check Up
  4. Selanjutnya klien membayar biaya pemeriksaan kesehatan pada kasir /loket pembayaran di Bank Lampung
  5. Dari loket pembayaran klien kembali ke Medical Check Up dengan menyerahkan bukti setoran yaitu lembar merah kepada petugas Medical Check Up
  6. Setelah proses administrasi selesai maka klien akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter di Medical check Up dan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan atau sesuai permintaan dokter.
  7. Jenis pemeriksaan umum yang dapat dilakukan di Medical Check Up antara lain pemeriksaan laboratorium, rontgen, EKG, treadmil, spirometri, audiometri, THT, Mata, Gigi, dan ada beberapa pemeriksaan lain yang dilakukan sesuai permintaan dokter spesialis yang bersangkutan.

Jangka waktu pelayanan di unit MCU tergantung tindakan yang dilakukan

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

Medical Check Up

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Medical Check Up"