SOP Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan PUB dan UGB

No. SK: PD.05.03.04/0031-Dinsos/2023

  1. Memenuhi persyaratan pengajuan PUB dan UGB

  1. Mengemukakan aduan maupun kebutuhannya terkait layanan
  2. Memberikan informasi terkait layanan yang akan diberikan serta persyaratan kelengkapan berkas yang dibutuhkan
  3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau Undian Gratis Berhadiah (UGB)
  4. Membuat draft Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau Undian Gratis Berhadiah (UGB) sesuai dengan berkas persyaratan yang diberikan pemohon
  5. Memeriksa kesesuaian isi draft Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau Undian Gratis Berhadiah (UGB) dengan berkas persyaratan
  6. Memeriksa dan membubuhkan paraf kesesuaian isi draft Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau Undian Gratis Berhadiah (UGB) dengan berkas pendukung
  7. Menyerahkan Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau Undian Gratis Berhadiah (UGB) kepada pemohon dan menyimpan salinan surat tersebut sebagai arsip
  8. Menerima Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau Undian Gratis Berhadiah (UGB)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Dinas Sosial Kota Bandung 

Jl. Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung 40292 

Kontak :

  • Email : dinsos.bdg@gmail.com
  • Hotline WA : +62 812-2174-2841 (Chat Only)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan PUB dan UGB"