Pelayanan Rehabilitas Medik

  1. Telah melakukan konsultasi atau uji fungsi dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
  2. Membawa formulir rawat jalan yang memuat lembar atau tanpa lembar tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik dan rehabilitasi.

  1. Petugas menerima pasien
  2. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan
  3. Pemberian terapi
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi
  7. Pasien pulang

Disesuaikan dengan Tindakan yang diberikan

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

pelayanan rehabilitas medik

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitas Medik"