Permohonan Rekomendasi IMB

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  2. Foto Copy Kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah, SPPT atau SPPH)
  3. Gambar rencana bangunan yang diketahui oleh Kepala Dinas atau Tim Teknis
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau pemilik tanah dan atau bangunan yang berhimpitan
  5. Asli dan Foto Copy rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi
  6. Perhitungan Konstruksi/Struktur Bangunan. Asli dan Foto Copy rangkap 1 (satu) untuk Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk persyaratan perijinan permohonan IMB Tower
  7. Tempat Ibadah selain persyaratan diatas, untuk persyaratan lainnya mengikuti peraturan yang berlaku di Kabupaten Nunukan

  1. Menerima Kelengkapan Berkas
  2. Meregistrasi berkas
  3. Membuat draft rekomendasi IMB
  4. Memverifikasi, validasi dan paraf berkas
  5. Menandatangani rekomendasi IMB
  6. Mengarsipkan dan menyerahkan rekomendasi IMB ke pemohon

28 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

PENGADUAN

NO HP:  085173481745 

EMAIL: sebatiktengah11@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store