Pelayanan Hemodialisa

  1. Permintaan Hemodialisis dari dokter
  2. Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  3. Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  4. Pasien/Keluarga mendaftar jadwal cuci darah (HD)

  1. Pasien datang sesuai dengan jadwal/ waktu yang diberikan oleh perawat HD.
  2. Pasien mendaftar di loket admin dengan melakukan sidik jari dan menyerahkan persyaratan pendaftaran HD rawat jalan.
  3. Petugas Admin menerbitkan SEP (peserta JKN-KIS).
  4. Pasien masuk ke ruang Tindakan HD setelah dikonfirmasi.
  5. Pemeriksaan screening awal oleh petugas (dokter/perawat).
  6. Pasien menimbang BB.
  7. Pasien dilakukan tindakan HD selama 4-5 jam.
  8. Dokter melakukan pemeriksaan di Ruang Hd dan meresepkan obat jika diperlukan.
  9. Selesai HD pasien menimbang BB.
  10. Pasien melakukan pembayaran (pasien Umum).
  11. Pasien pulang.

5 Jam

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

pelayanan hemodialisa

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"