SOP Penerbitan Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS

No. SK: PD.05.03.04/0031-Dinsos/2023

  1. Mengisi form permohonan kebutuhan layanan
  2. Melampirkan laporan sosial dari Pekerja Sosial
  3. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat
  4. Melampirkan Surat Keterangan DTKS apabila PPKS telah terdaftar dalam DTKS
  5. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) PPKS (apabila ada), atau fotocopy KTP dan KK wali PPKS

  1. Pemohon mengemukakan aduan maupun kebutuhannya
  2. Memberikan informasi terkait layanan yang akan diberikan serta persyaratan kelengkapan berkas yang dibutuhkan
  3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan penerbitan Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS
  4. Membuat draft Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS sesuai dengan berkas persyaratan yang diberikan pemohon
  5. Melakukan verifikasi berkas dan kesesuaian isi draft Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS
  6. Menyerahkan Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS kepada pemohon dan menyimpan salinan surat tersebut sebagai arsip
  7. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS

Dinas Sosial Kota Bandung 

Jl. Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung 40292 

Kontak :

  • Email : dinsos.bdg@gmail.com
  • Hotline WA : +62 812-2174-2841 (Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penerbitan Surat Rekomendasi Permohonan Layanan Rehabilitasi Sosial bagi PPKS"