Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani;
  2. 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. 3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. 4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
  5. 5. Berstatus menikah secara syah paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. 6. Tidak merupakan pasangan sejenis.
  7. 7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak
  8. 8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  10. 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa penagngkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. 11. Adanya laporan sosial dari peksos anak setempat
  12. 12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  13. 13. Memperoleh izin menteri atau kepala instansi sosial provinsi
  14. 14. Mengisi dan membawa format persyaratan yang terdiri dari 32 item;
  15. 15. Memenuhi syarat non administrasi.

  1. 1. Pemohon mengisi dan membawa format persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas/pekerja sosial anak yang menangani untuk memeriksa kelengkapan berkas;
  3. 3. Berkas yang sudah lengkap diverifikasi lebih lanjut oleh kasi dan kabid yang menangani;
  4. 4. Pemohon menandatangani daftar serah terima berkas sebagai bukti;
  5. 5. Petugas/Pekerja sosial anak melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui layak atau tidak nya COTA;
  6. 6. Petugas/Peksos Anak membuat laporan sosial dan menerbitkan surat Rekomendasi
  7. 7. Pemohon menerima Surat Rekomendasi sebagai salah satu syarat kelengkapan bahan untuk di kirim ke Dinas Sosial Provinsi

1 (Satu) Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)

Penanganan Pengaduan:

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)"