SOP Penerbitan Surat Rekomendasi Pemberian Keringanan PBB Bagi Pemohonan Layanan Yang Telah Terdata Dalam DTKS

No. SK: PD.05.03.04/0031-Dinsos/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Mengemukakan aduan maupun kebutuhannya
  2. Memberikan informasi terkait layanan yang akan diberikan serta persyaratan kelengkapan berkas yang dibutuhkan
  3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan penerbitan Surat Rekomendasi Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Pemohon Layanan yang telah terdata dalam DTKS
  4. Membuat draft Surat Rekomendasi Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Pemohon Layanan yang telah terdata dalam DTKS sesuai dengan berkas persyaratan yang diberikan pemohon
  5. Memeriksa kesesuaian isi draft Surat Rekomendasi Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Pemohon Layanan yang telah terdata dalam DTKS dengan berkas persyaratan
  6. Menyerahkan Surat Rekomendasi Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Pemohon Layanan yang telah terdata dalam DTKS kepada pemohon dan menyimpan salinan surat tersebut sebagai arsip
  7. Menerima Surat Rekomendasi Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Pemohon Layanan yang telah terdata dalam DTKS

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Pemohon Layanan yang telah terdata dalam DTKS.

Dinas Sosial Kota Bandung 

Jl. Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung 40292 

Kontak :

  • Email : dinsos.bdg@gmail.com
  • Hotline WA : +62 812-2174-2841 (Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penerbitan Surat Rekomendasi Pemberian Keringanan PBB Bagi Pemohonan Layanan Yang Telah Terdata Dalam DTKS"