Pelayanan Bedah Sentral

  1. Kartu Identitas KTP/ KK
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu KKS ( Pasien Rawat Inap )
  4. Surat Rujukan
  5. Menandatangani Surat persetujuan tindakan ( Inform Consent )

  1. Pasien/keluarga dari klinik di edukasi DPJP untuk dilakukan tindakan dilanjutkan dengan menandatangani persetujuan tindakan
  2. Pasien dari ruang perawatan yang sudah dijadwalkan dokter untuk program operasi didaftarkan ke kamar operasi.
  3. Petugas Ruangan mengantar pasien ke kamar operasi
  4. Petugas kamar operasi timbang terima pasien dengan perawat ruangan
  5. Pasien pindah keruang rawat / pulang

Waktu Pelayanan sesuai dengan kasus dan jenis Tindakan

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

pelayanan bedah sentral

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"