Pelayanan Farmasi

  1. Persyaratan umum Pasien/ keluarga menyerahkan resep / bukti permintaan obat yang sah Pasien umum 1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/KK) 2. Menunjukkan bukti pembayaran
  2. Pasien JKN KIS 1. Menunjukkan Kartu JKN KIS 2. Menunjukkan SEP rawat jalan

  1. Pasein / Keluarga menyerahkan bukti pelayanan resep / bukti permintaan obat / bmhp dan persayaratan lain yang dibutuhkan sesuai kriteria pasien ke loket penerimaan resep defo dan framasi rawat jalan.
  2. Pemeberian no antrian bagi pasien
  3. Petugas melakukan screening resep dan dokumen
  4. Entry data resep di Sim Farmasi RS. Untuk pasien umum bukti entri resep diserahkan ke pasien / keluarga untuk membayar ke kasir
  5. Cetak label
  6. Penyerahan obat dan pemberian imformasi penggunaan obat

45 Menit

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

Pelayanan Farmasi

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"