Surat Rekomendasi Anak Usia Sekolah

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Pas Foto 3 x 4 cm
  3. 3. FC Surat Keterangan kepala sekolah/ ijazah
  4. 4. Surat Keterangan Belum Menikah
  5. 5. Surat Keterangan Berbadan Sehat
  6. 6. FC Kartu Keluarga Terbaru
  7. 7. FC Akte Kelahiran

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas yang menangani untuk diverifikasi, dicatat dan diberikan lembar disposisi;
  3. 3. Kepala Dinas mengisi disposisi dan menyerahkan tugas verifikasi kepada kepala bidang Rehabilitasi Sosial;
  4. 4. Kabid Bersama kasi Anak memeriksa dan mempelajari berkas untuk selanjutnya melaksanakan penyeleksian masuk panti berdasarkan usia layak untuk bersekolah;
  5. 5. Petugas membuat Surat Rekomendasi untuk berkas yang lolos seleksi, untuk kemudian diparaf oleh Kabid dan Kasi dan di tanda tangani oleh Kadis;
  6. 6. Pemohon menerima surat rekomendasi yang sudah di tanda tangani oleh Kadis;
  7. 7. Petugas mengarsipkan berkas dan surat rekomendasi yang sudah selesai.

90 (sembilan puluh) s/d 120 (seratus dua puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Anak Usia Sekolah

Penanganan Pengaduan:

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Anak Usia Sekolah"