Surat Pindah

  1. ormulir surat pindah dari desa baik pindah antar kecamatan, kabupaten, propinsi
  2. Asli/Foto copy KTP
  3. Asli/foto copy KK
  4. Foto 3x4 = 2 lembar

  1. Menerima Kelengkapan Berkas
  2. Meregistrasi berkas
  3. Memverifikasi, validasi dan paraf berkas
  4. Menandatangani/mengesahkan dokumen surat pindah
  5. Mengarsipkan dan menyerahkan dokumen surat pindah ke pemohon

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah

PENGADUAN

NO HP:  085173481745 

EMAIL: sebatiktengah11@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store