Surat Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. 1. Surat Pengantar Pemulangan Orang Terlantar/ Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian
  2. KTP

  1. 1. Orang Terlantar (OT) mendatangi Dinas Sosial dengan membawa Surat Pemulangan Orang Terlantar (OT) dari daerah sebelumnya
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan pendataan Orang Terlantar (OT)
  3. 3. Petugas mengurus dokumen administrasi berupa Surat Pengantar Pemulangan Orang Terlantar (OT) untuk diteruskan ke daerah/ Kabupaten selanjutnya
  4. 4. Petugas melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk anggaran pemulangan Orang Terlantar (OT), baik melalui darat maupun laut
  5. 5. Petugas menyerahkan dokumen surat pengantar Pemulangan Orang Terlantar (OT) dan biaya perjalanan pemulangan Orang Terlantar (OT)
  6. 6. Petugas memastikan Orang Terlantar (OT) melanjutkan perjalanan ke daerah selanjutnya

1 (satu) s/d 6 (enam) jam

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Orang Terlantar

Penanganan Pengaduan:

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pemulangan Orang Terlantar"