Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar SKTM dari Desa/Kelurahan
  2. FC KTP & KK yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Domisili bagi yang memiliki KTP di luar Kecamatan Sebatik Tengah dengan menyertakan FC KTP dan KK Kepala Keluarga tempat pemohon tinggal

  1. Pemohon mengajukan berkas.
  2. Penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. Registrasi berkas pemohon.
  4. Verifikasi ulang dan paraf.
  5. Pengesahan/tanda tangan berkas oleh Camat.
  6. Menerima berkas dari Camat.
  7. Penyerahan berkas ke pemohon

18 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM

PENGADUAN

NO HP:  085173481745 

EMAIL: sebatiktengah11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store