Terdaftar dalam PBI Pusat maupun Daerah

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. Membawa Kartu Keluarga Manggarai Barat

  1. Untuk PBI Pusat 1. Desa melakukan pengusulan melalui Aplikasi SIKSNG Desa (setiap tanggal 1-9 setiap bulan);
  2. 2. Supervisor/ Operator Dinas memeriksa usulan Desa dan melakukan proses persetujuan melalui aplikasi SIKSNG Dinas;
  3. 3. Supervisor/ Operator Dinas melakukan pengesahan untuk selanjutnya di paraf Kepala Dinas dan ditandatangani Bupati;
  4. 4. Supervisor/ Operator Dinas meng-upload surat pengesahan usulan bansos melalui Aplikasi SIKSNG Dinas
  5. Untuk PBI Daerah: 1. Masyarakat/ pemohon membawa Kartu Keluarga
  6. 2. Petugas memeriksa dokumen yang diberikan sesuai persyaratan
  7. 3. Petugas memeriksa data pemohon dalam Aplikasi E-dabu
  8. 4. Jika belum terdaftar sebagai peserta PBI segera lakukan pengusulan.
  9. 5. Pendaftaran peserta bisa langsung melalui aplikasi e-dabu; Surat Rekomedasi; dan/ atau Usulan Kolektif;

15 (Lima Belas) menit s/d 1 (Satu) bulan

Tidak dipungut biaya

Terdaftar dalam PBI Pusat atau PBI Daerah



Penanganan Pengaduan:

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKSNg, Aplikasi Edabu, WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terdaftar dalam PBI Pusat maupun Daerah"