Surat Keterangan Domisili

  1. Pengantar Domisili dari Desa
  2. Kartu Keluarga
  3. Foto copy akte kelahiran/ijasah
  4. Foto copy KTP penjamin

  1. Menerima Kelengkapan Berkas
  2. Meregistrasi berkas
  3. Memverifikasi, validasi dan paraf berkas
  4. Menandatangani/mengesahkan surat keterangan domisili
  5. Mengarsipkan dan menyerahkan surat keterangan domisili ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Nomor Pengaduan

no hp: 085173481745 

email : sebatiktengah11@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store