Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)/Hibah

  1. Membawa Surat Keterangan Tanah
  2. Membawa foto copy KTP Penjual
  3. Membawa Foto cppy KTP ahli waris Penjual
  4. Foto copy KTP pemberi hibah
  5. Foto copy KTP ahli waris pemberi hibah
  6. Foto copy KTP pembeli
  7. Foto copy KTP penerima hibah
  8. Foto copy KTP ahli waris
  9. Surat keterangan kematian atas nama pemilik tanah
  10. Berdasarkan sertifikat/C Silsilah Keturunan Ahli Waris (untuk PHB/Waris)
  11. SPPT
  12. SSP
  13. BPHTB

  1. Pemohon datang ke Loket 3 dan menyerahkan berkas permohonan Akta Jual Beli
  2. Petugas mencatat dalam buku Akta Tanah di Kecamatan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Petugas melakukan pengecekan/survey lokasi tanah yang akan dibuatkan akta dan pendokumentasian
  5. Proses pembuatan surat akta jual beli
  6. Penandatanganan Akta Jual Beli oleh pemohon disaksikan oleh Camat dan petugas PPATS dan didokumentasikan
  7. Pemohon membayar pajak tanah ke Bank
  8. Camat melakukan penandatanganan Akta Jual Beli tanah setelah pemohon membayar pajak dengan membawa bukti pembayaran

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku Akta Jual Beli/Hibah



  1. Menyediakan ruangan khusus pengaduan dan meja pengaduan serta buku tamu khusus pengaduan;
  2. menyediakan kotak saran, kritik dan pengaduan;
  3. memasang layanan saran, kritik dan pengaduan melalui media sosial berupa:


  • SMS : 089682916828
  • Telpon : (0262) 233729
  • Website : kec-garutkota.blogspot.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Akta Jual Beli (AJB)/Hibah"