Pelayanan Loket Pendaftaran Dan Rekam Medis

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. KTP / KK /KIA
  2. KTTP ( KARTU TANDA PENGENAL PASIEN
  3. KARTU BPJS YANG FASKESNYA TERDAFTAR DI PUSKESMAS NANGA PINOH

  1. PENGUNJUNG MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMOR ANTRIAN
  3. PETUGAS MEMINTA KARTU IDENTITAS PASIEN (KTP/KK/KIA), KTTP DAN KARTU BPJS
  4. PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
  5. PETUGAS MENULIS NOMOR, NAMA DAN NOMOR TELEPON PASIEN JKN PADA FORM YANG TERSEDIA DAN MEMINTA TANDA TANGANNYA
  6. PASIEN LAMA YANG TIDAK MEMBAWA KTTP, PETUGAS MEMBUATKAN KTTP BARU DENGAN MENCARI DATANYA DIAPLIKASI SIK
  7. PETUGAS MENGINPUT DATA KUNJUNGAN PASIEN DIAPLIKASISIKDA GENERIK
  8. PETUGAS MENULISKAN TANGGAL KUNJUNGAN DI BUKU REKAM MEDIS PASIEN
  9. PETUGAS MENGEMBALIKAN KARTU IDENTITAS PASIEN
  10. PETUGAS MENGARAHKAN PASIEN YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN MENUJU KASIR UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI SESUAI PERDA YANG BERLAKU
  11. PETUGAS MEMPERSILAHKAN PASIEN UNTUK DUDUK MENUNGGU DIRUANG TUNGGU SAMPAI DIPANGGIL DIMASING-MASING RUANG PELAYANAN
  12. PETUGAS MEMBAWA BUKU REKAM MEDIS KE MASING-MASING RUANG PELAYANAN

10 Menit

  • UMUM : SESUAI PERDA KABUPATEN MELAWI NOMOR 3 TAHUN 2016
  • JKN : PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2017

PENDAFTARAN PASIEN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS

  1. KOTAK SARAN
  2. PETUGAS DI MEJA INFORMASI
  3. EMAIL : ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA : 0813-5015-4949
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran Dan Rekam Medis"